Setelah kita mengenal dan mengetahui makna sujud menurut para ahli bahasa, marilah kita menelaah lebih jauh makna sujud menurut pandangan para ‘ulama dan muslimin. Pada hakekatnya, apabila kita mengkaji dan melihat teks-teks para ‘ulama dan fuqaha, maka akan kita temukan bahwa arti sujud dalam syari'at itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang telah didefinisikan oleh para ahli bahasa. Hanya saja para ‘ulama dan fuqaha menambahkan tentang arti sujud dengan tata cara yang khusus, termasuk di dalamnya kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat sahnya sujud tersebut sesuai dengan ijtihâd dan istinbât (menyimpulkan sebuah hukum) mereka dari al-Qur'ân, al-Hadits dan dari kitab-kitab yang lain.
Bahkan pendapat para ulama Ahli Sunah wal Jama’ah sama sekali tidak jauh berbeda dengan pendapat para ulama Syi'ah Imâmiyah tentang makna sujud tersebut. Hanya saja para pengikut ulama Ahli Sunah wal Jamaah tidak mempraktikkan apa yang dimaksudkan oleh hadits-hadits Rasulullâh Saw itu. Apabila kita mau meluangkan waktu untuk mengkaji teks-teks serta pandangan-pandangan fuqaha dan 'ulama Ahli Sunah wal Jamaah, yaitu: Imâm Hanafî, Mâlikî, Syâfi'î maupun Hanbalî, maka kita akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa makna sujud adalah meletakkan dahi di atas tanah dengan penuh ketundukan dan kekhusyu'an.
Ibnu Quddâmah – salah seorang 'ulama Hanbalî - dalam kitabnya Al-Mughnî mengatakan bahwa sempurnanya sujud di atas tanah adalah meletakkan seluruh bagian telapak tangannya di atas tanah dan mengangkat kedua siku-sikunya.[1]
Wahai para pengikut Wahâbî, bukankah kalian seringkali merujuk pada ucapan-ucapan dan pendapat-pendapat Imâm Hanbalî dalam amal ibadah kalian? Mengapa kalian tidak mempraktikkan dan tidak mengamalkan apa yang telah diucapkan oleh 'ulama kalian tersebut di dalam masalah agama kalian, bahkan kalian mencerca dengan penuh kebencian dan fitnah kepada orang-orang yang bersujud di atas tanah dan kalian senantiasa bertanya-tanya, ”Mengapa orang-orang Syi'ah sujud di atas tanah?”Perhatikanlah ucapan 'ulama kalian yang mengatakan dengan jelas bahwa sujud itu wajib meletakkan dahi di atas tanah. Imâm Ahli Sunnah yang lainnya, yaitu Muhammad bin Idris yang lebih dikenal dengan nama Imâm Syâfi'î di dalam kitabnya yang terkenal yaitu al-Umm, beliau mengatakan, ”Apabila seseorang sujud dan dahinya sama sekali tidak menyentuh tanah, maka sujudnya itu dianggap tidak sah. Akan tetapi, kalau seseorang sujud dan bagian dahinya menyentuh tanah, maka sujudnya dianggap cukup dan sah, Insya Allâh"[2].
Ucapan mereka ini tidak lain menjelaskan tentang hakikat orang yang sujud, yaitu Műsallî (orang yang melaksanakan salât) meletakkan dahinya di atas tanah tanpa adanya penghalang antara dahinya dengan tanah itu. Rupanya sampai di sini sudah cukup untuk menjelaskan tentang ucapan fuqaha dan 'ulama dalam madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah secara singkat. Apabila anda ingin mengetahui secara lebih jeluk, silahkan anda merujuk pada kitab-kitab mereka.
Berikut ini kami akan singgung ucapan ulama dan fuqaha Syi'ah Imâmiyah tentang sujud di atas turbah.
Pandangan, pendapat dan ucapan-ucapan para 'Ulama Syi'ah Imâmiyah baik dahulu maupun sekarang tidak ada perbedaan pendapat sedikit pun dalam masalah ini. Dan mereka senantiasa mengamalkan dan mempraktikkan pandangan–pandangan dan pendapat-pendapat serta ucapan-ucapan tersebut di dalam sujud mereka ketika mereka melakukan salât sehari semalam. Sejak keluarnya perintah sujud di atas tanah itu hingga hari ini, tidak ada seorangpun yang berbeda pendapat tentang masalah ini. Mereka – para ulama dan para pengikut madzhab Ahlul Baît As – senantiasa mempraktikkan segala sesuatu yang dipraktikkan oleh Rasulullâh Saw dan mempraktikkan ucapan-ucapan dan perintah-perintah para Imâm Ma'sum setelah wafatnya Rasulullâh Saw dari masa ke masa.
Perhatikanlah berikut ini, pandangan ulama Syi'ah tersohor, dikenal sebagai Al-Muhâddits Al-Bahrânî. Beliau mengatakan dalam kitabnya bahwa sujud menurut bahasa adalah tunduk dan merendah. Sedangkan sujud menurut syar'i adalah meletakkan dahi di atas tanah atau segala sesuatu yang tumbuh di atas tanah yang tidak dimakan atau tidak dipakai. Dan sujud itu berarti tunduk dan kerendahan secara khusus[3].
Untuk menambah penjelasan dan manfaat tentang sujud ini, maka perhatikanlah bukti-bukti berikut ini, kami akan menukilkan untuk para pembaca yang budiman apa yang telah disampaikan dan ditulis Imâmul Ummah, pemimpin umat, Pelopor Revolusi Islâm Iran dan Reformer abad ini. Di dalam kitabnya yang masyhur yaitu Tahrîr al-Wasîlah, Al-Imâm Rűhullâh Musâwî Khomeini mengatakan bahwa wajib hukumnya dalam setiap raka'at melakukan dua kali sujud. Dua sujud tersebut hukumnya rukun dan salât akan menjadi batal apabila ditambahkan atau dikurangi pada raka'at pertama baik dengan sengaja atau karena lupa. Akan tetapi apabila ia mengurangi atau lupa satu sujud saja, maka tidak sampai membatalkan salâtnya. Di dalam sujud diharuskan merendahkan dan meletakkan dahi sehingga bisa dinamakan sujud. [4]
Kemudian Al-Imâm Ruhullâh Musâwî Khomeini mengatakan pada halaman yang lainnya sehubungan dengan masalah ini. Beliau mengatakan bahwa tempat sujud tersebut disyaratkan harus suci, yaitu tempat meletakkan dahi sebagaimana juga disyaratkan bahwa tempat sujud itu yaitu tempat meletakkan dahi harus berbentuk tanah atau tumbuh-tumbuhan yang tidak dimakan atau kertas dan yang lebih utama adalah Turbah Husaîniyah yang di antara fungsinya dapat membakar dan menyingkap hijab-hijab yang tujuh dan menyinari bumi yang tujuh sebagaimana yang tercantum di dalam hadits.
Tidak sah hukumnya sujud di atas segala sesuatu yang tidak termasuk tanah atau tidak dikategorikan sebagai tanah. Misalnya sujud di atas barang tambang seperti emas, perak, kaca dan lain-lain. Begitu pula tidak sah hukumnya sujud di atas segala sesuatu yang tidak termasuk tumbuh-tumbuhan seperti sujud di atas abu. Dan menurut pendapat yang kuat, hukumnya boleh sujud di atas genteng, kapur, bata walaupun setelah dimasak. Begitu pula sujud diatas arang. Kemudian beliau melanjutkan bahwa bolehnya sujud di atas tumbuh- tumbuhan dengan syarat bahwa tumbuh-tumbuhan itu tidak dimakan dan tidak dipakai atau tidak dibuat atau tumbuhan yang tidak dijadikan bahan pakaian. Dan tidak boleh sujud di atas segala sesuatu yang berada pada manusia yang berupa, makanan dan pakaian seperti sujud di atas roti, kue, biji-bijian yang bisa dimakan, gandum, beras dan sebagainya. Termasuk pula buah-buahan, lalapan, dan sayuran yang dimakan. Dan tidak apa-apa atau dibolehkan sujud di atas kulit buah-buahan setelah terpisah dari isinya yang tidak dimakan kecuali di atas kulit apel, timun, dan lainnya yang termasuk dimakan walaupun mengikuti isinya.
Demikian juga tidak dibolehkan sujud di atas kulit biji-bijian yang biasanya dimakan isinya secara ahwat wujubi (sikap hati-hati yang bersifat wajib).[5] Inilah penjelasan yang agak rinci yang ditulis oleh Al-Imâm Ruhullâh Műsawî Khomeini Ra.
Al-Ustâdz Ayatullâh as-Syaîkh Nâsir Makârim Syirâzi berkata, sesungguhnya kami selaku pengikut madzhab Syi'ah Imâmiyah berkeyakinan bahwa ketika salat hukumnya wajib melakukan sujud di atas tanah atau di atas segala sesuatu yang tumbuh di atas tanah seperti dedaunan, dahan pohon dan semua tumbuh-tumbuhan yang biasanya tidak dimakan dan tidak dijadikan pakaian. Dengan dasar inilah ajaran kami tidak membenarkan seseorang melakukan sujud di atas sajadah. Selain itu pula, kami lebih memilih dan mengutamakan sujud di atas tanah daripada sujud di atas yang lainnya walau pun dibolehkan. Oleh karena itu, agar lebih mudah, banyak pengikut ajaran Syi'ah Imamiah yang selalu membawa-bawa sekeping tanah yang suci yang sudah dikeringkan yang dinamakan ”turbah” untuk mereka gunakan sebagai alas sujud dalam salât.
Sedang dalil yang kami jadikan sebagai dasar pandangan dan keyakinan kami ini adalah hadits Nabi Saw, yaitu:
جُعِلَتْ لِيَ الأرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُورًا
Artinya:”Bumi ini telah Allah ciptakan untukku sebagai tempat sujud dan pensuci".[6]
Terminologi ”masjid” di dalam hadits ini, maksudnya adalah tempat sujud dan bukan tempat salât. Hadits ini tercantum di dalam kitab-kitab sahih Ahli Sunnah seperti kitab Sahih al-Bukhâri dan lainnya. Syaikh Mahdî 'Abbâs al-Bahrâni mengatakan, ”Arti sujud dalam hadits tersebut maksudnya adalah sujud di atas sesuatu yang dikategorikan sebagai tanah menurut bahasa, 'urf dan syari'at.”
Mungkin anda akan mengatakan bahwa kata ”masjid” di dalam hadits ini bukanlah berarti tempat sujud, melainkan tempat salât, artinya dibolehkan melakukan salât di mana saja di muka bumi ini dan dibolehkan pula melakukan sujud di atas apa saja, tidak terbatas pada tempat-tempat tertentu saja. Akan tetapi yang benar adalah kata ”masjid” di sini berarti tempat sujud, karena jelas bahwa di dalam hadits tersebut terdapat kata ”tahűr” yang berarti tanah tayammum. Dengan demikian hadits tersebut bermakna:”Sesungguhnya tanah bumi ini bisa dijadikan sebagai alat bersuci dan juga sebagai tempat sujud dalam shalat". Di samping itu pula banyak sekali hadis-hadis lainnya yang datang dari Ahlul Bait as yang menyinggung masalah sujud ini dan menegaskan bahwa tempat sujud harus berupa tanah, batu-batuan dan yang sejenisnya".[7]
Di samping itu, anda dapat merujuk ke kitab-kitab fiqih yang ditulis oleh para 'Ulama Syi'ah Imâmiyah yang dikenal dengan Risâlah 'Amalîyah.
Dengan penjelasan tersebut, teranglah bahwa penjelasan-penjelasan dan pandangan-pandangan para fuqaha dan 'ulama madzhab fiqih Islâm, bahwa sesungguhnya yang dituntut dalam sujud adalah terealisasinya peletakan dahi di atas tanah atau sujud di atas sesuatu yang lainnya yang dianggap sah dengan penuh kekhusyukan. Dan apabila tidak demikian, maka tidak dapat dinamakan sebagai sujud secara syar'i.